Dunia Inspirasi Penuh Warna by Indra Pradya

Kamis, 13 November 2014

MARI MENGHARGAI KARYA INTELEKTUAL PERSONAL



tampilan Logo pertama - tanpa Logo Siger (kurang nuansa Lampung)

Tulisan saya ini berawal dari artikel ini....


Saat bersantai pagi sembari menyeruput Kopi panas dengan kudapan aneka ragam, seperti biasa menyempatkan berselancar kedunia maya, siapa tahu ada berita menarik untuk di simak dan bisa jadi menarik untuk di tanggapi.
Dan saya melihat posting-an mas Yopie - admin akun @KelilingLampung, yang mengabarkan headline sebuah surat kabar di Lampung - Tribun Lampung, tentang penggunaan foto untuk usaha tanpa izin pemilik.

Sebenarnya sudah beberapa minggu belakangan, Mas Yopie membincangkan hal tersebut. dan saya menyimaknya. Yang pernah Mas Yopie dan juga termasuk rekan rekan photography lainnya. Penggunaan hasil karya cipta personal untuk usaha perusahaan/lembaga tertentu tanpa izin dari pemilik asli karya photo tersebut.

Karya photo adalah bagian dalam Hak Kekayaan Intelektual (di sebut HKI), yang hal tersebut merupakan hak kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Itulah sebabnya harus di lindungi karena kemampuan intelektual manusia di hasilkan oleh manusia melalui daya cipta, rasa dan karsa nya yang di wujudkan melalui karya karya intelektual.  Bisa dibayangkan betapa kecewanya seorang pemilik atau pembuat asli sebuah photo atau karya cipta kemudian dengan mudahnya pihak lain menggunakan karya terseut tanpa ada izin terlebih dahulu pada sang pemilik.  


bentukan lain dari Logo IMKOBAL - alternative



PROSES CIPTA KARYA LOGO

Jika mas Yopie menghadapi karya photo hasil ciptanya di pergunakan oleh pihak lain tanpa izin, lain hal nya dengan saya. Bicara tentang penggunaan karya intelektual tanpa izin, saya jadi ingat beberapa tahun silam, ketika hak cipta yang saya buat sendiri melalui pemikiran dan karya tangan saya berupa Logo organisasi kemudian dengan mudahnya di jadikan Logo oleh organisasi sejenis di wilayah lain hanya dengan melakukan modifikasi di beberapa sudut tetapi tetap menggunakan Icon khas dari Logo yang saya buat tersebut.

Juni 2009, pertama kali saya terfikir untuk membuat sebuah karya berupa Logo organisasi Duta Wisata Daerah – Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung (IMKOBAL), setelah ada pengesahan pada 28 Oktober 2008. Organisasi yang berlogo hanya lambang tugu adipura dan sepasang Muli dan Mekhanai tersebut saya rasa kurang menarik untuk di jadikan Logo organisasi secara permanen. Dalam benak saya kala itu, Logo organisasi haruslah simple, meanigful , everlasting dan fleksible di bawa ke dalam beragam product atau event pada waktunya nanti. Nah, berkenaan dengan upaya saya mencari pakem logo, kendala selanjutnya adalah saya tak pandai design grafis. Karena di benak saya Logo yang baik juga harus memenuhi unsur keindahan dalam ilmu design grafis. Tak perlu waktu lama saya berfikir. Saya menghubungi rekan saya yang saya kenal baik ketika belajar ilmu komputer di WIDYALOKA. Denny Welly Winata – namanya. Denny yang saya kenal adalah sosok mahir di bidang design grafis. Dan saya merasa cocok dengan taste Denny dalam mencipta karya setelah ia menciptakan design kartu nama untuk saya berjualan jasa MC atau wedding singer kala itu.


Inspirasi Sketch Icon sebagai Logo ; muli Fitry dan mekhanai Alan (2009)


Jadilah suatu sore saya berkunjung ke rumah Denny dan bicara banyak tentang ide pembuatan Logo IMKOBAL. Beruntung Denny dengan gegas menerjemahkan isi kepala saya kedalam Laptopnya, tak lama setelah saya bertutur banyak hal. Tak selesai disitu, kendala selanjutnya adalah sosok sepasang muli dan mekhanai yang saya ingin ada di tengah logo tidak bisa hanya di buat sketch foto via photoshoop atau design grafis. Awalnya saya meminta Denny untuk men-skecth wajah muli Fitry dan mekhanai Alan (sepasang juara 1 Muli dan Mekhanai Kota Bandar lampung 2009). Setelah melalui proses photoshop ternyata hal itu tak memuaskan saya. Dan akhirnya Denny menyarankan saya untuk melukis wajah Fitry dan Alan dalam bentuk lukisan tangan dengan pensil dan jika di rasa telah cukup barulah di arsir pakai spidol hitam kecil.

Pekerjaan rumah dari Denny pun saya bawa pulang. Jadilah sepanjang hari keesokannya saya melukis wajah muli Fitry dan mekhanai Alan. Tak jarang saya salah dan nyaris menyerah. Sampai akhirnya saya berhasil mendapatkan sosok simple yang saya mau tapi cukup representative untuk sosok sepasang Muli dan Mekhanai yang akan di jadikan Logo.

Design Fix Logo IMKOBAL setelah di setujui Walikota kala itu - Eddy Sutrisno


Penggabungan gambar karya tangan saya dan font pada kreasi logo pun di lakukan kembali oleh Denny. Ketika sedang mengutak-atik laptopnya, Denny bertanya mengapa kata IMKOBAL, hanya mengandung satu huruf ‘M’ sedangkan kepanjangan dari kata IMKOBAL adalah Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung, mustinya menurut Denny ‘M’ pada IMKOBAL harusnya 2.  Karena saya yang merencanakan Logo, tentu saya dapat menjawab mengapa M pada kata IMKOBAL hanya 1. Karena huruf M itu mewakili kata Muli Mekhanai. Menurut saya Muli Mekhanai adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Tidak ada Muli sendiri atau Mekhanai sendiri. Bukankah Muli Mekhanai di pilih dalam ajang yang sama ?, bukan berbeda acara?, dan pada penugasan secara resminya Muli dan Mekhanai adalah 1 pasang yang tak mungkin dapat dipisah.


PLAGIAT LOGO

Berjalannya waktu dan tahun demi tahun. Resmilah IMKOBAL menggunakan Logo yang saya buat dengan bantuan Denny yang mewujudkan dalam proses Design Grafis. Saya berterima kasih banyak atas dedikasi seorang Denny yang meski bukan bagian dari acara muli mekhanai tapi berkenan membantu saya menerjemahkan isi kepala untuk sebuah ide Logo simple tapi ada makna nan agung di baliknya.

Berjalannya waktu pulalah yang kemudian ada beberapa pihak yang kemudian menjadikan logo IMKOBAL sebagai modifikasi logo organisasi mereka. Awalnya adalah Ikatan Muli Mekhanai Pringsewu yang mem-publish logo mereka dengan menggunakan foto sketch Fitry dan Alan yang saya buat dengan tangan saya. Meski di beberapa bagian di lakukan pembenahan terhadap logo tersebut dengan tata letak huruf dan jenisnya termasuk merubah warna, jadilah logo itu bertuliskan IMMKAPRI.  Selanjutnya adalah Ikatan Muli Mekhanai Lampung Utara yang juga menggunakan sosok sketch yang saya buat dengan singkatan yang mereka buat menjadi IMMLAUT. Dan selanjutnya yang juga menggunakan icon skecth IMKOBAL adalah Kota Metro dengan mengusung singkatan IMMKOMET ; Ikatan Muli Mekhanai Kota Metro. Pada tiga hal tersebut, tak ada satu pun yang melakukan izin untuk menggunakan design skecth yang saya buat. Uniknya semua organisasi yang melakukan plagiat terhadap logo IMKOBAL itu meletakkan 2 huruf M pada singkatan nama organisasi mereka. Entahlah, mungkin bagi mereka muli dan mekhanai itu adalah dua bagian yang berbeda. Meski mereka melakukan perombakan pada bentuk dan penggantian warna. Walau begitu, saya tak pernah mempermasalahkannya. toh saya pun kenal dengan mereka mereka yang ada di dalam organisasi tersebut, bahkan beberapa di antaranya kenal baik. Bagi saya jika memang bermanfaat dan di butuhkan silakan saja. Tak akan saya menuntut meski sebenarnya undang undang hak cipta untuk Logo itu ada dan IMKOBAL bukan organisasi sekedar kumpulan muda mudi di Bandar Lampung saja tetapi merupakan organisasi resmi berbadan hukum dan termasuk Logo organisasi pun di lindungi oleh hukum. 

Logo IMMKAPRI dengan sketch icon IMKOBAL

 
Akun twitter dengan menggunakan Photo Nizar dan Silvi (2010) dengan konsep blur
 
Photo asli Nizar dan Silvi yang di pakai oleh akun twitter @MuliMeghanai

Selain Logo IMKOBAL karya tangan saya dan cipta design grafis oleh Denny Welly Winata, kini ada pula sebuah akun twitter @MuliMeghanaiBDL yang ava nya (photo profile nya) menggunakan Photo sepasang Muli mekhanai Kota bandar Lampung 2010 - Silvi dan Nizar dengan melakukan blur dari photo aslinya, itupun tidak meminta izin.  Bisa jadi kini semua orang dengan mudahnya mengambil hasil photo atau hasil karya orang lain, tanpa pernah mau izin langsung atau permisi. bisa jadi mereka fikir canggihnya dunia maya bisa dengan semena mena mengambil photo atau plagiat karya tanpe perlu bersusah susah mereka atau mencipta sendiri karya mereka. mungkin itu yang di sebuat dalam bagian dari generasi kreatif.
Sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, tak ada salahnya jika menggunakan sesuatu yang ada pemiliknya baiknya meminta izin terlebih dahulu. Sehingga tidak melukai perasaan si pembuat benda yang tentu dalam membuatnya butuh pemikiran dan pertimbangan matang. Karena penggunaan konten yang berhak cipta tanpa izin pemilik termasuk pelanggaran hak cipta.




Mengutup beberapa kalimat hukum melalui karya tulis :

 http://evanvibration.blogspot.com/2013/08/hal-apa-saja-yang-menjadi-pelanggaran.html

JURNAL ILMIAH
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM
KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN MELALUI INTERNET
  http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2014/07/PERLINDUNGAN-HUKUM-ATAS-KARYA-CIPTA-FOTOGRAFI-DALAM-KAITANNYA-DENGAN-PELANGGARAN-MELALUI-INTERNET.pdf


salah satu fleksibelitas Logo yang saya maksud - Modifikasi Logo oleh Mekhanai Ilham Negara (2010)

salah satu Modifikasi Logo dalam tulisan sebagai Lampung - karya Denny Welly Winata

Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 3 karya Saddam

Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 5 karya Mekhanai Ilham Negara

Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 6 karya Mekhanai Mohammad Faisal Wijaya



0 comments :

Posting Komentar

Scroll To Top