tampilan Logo pertama - tanpa Logo Siger (kurang nuansa Lampung) |
Tulisan saya ini berawal dari artikel ini.... |
Saat bersantai pagi sembari menyeruput
Kopi panas dengan kudapan aneka ragam, seperti biasa menyempatkan berselancar
kedunia maya, siapa tahu ada berita menarik untuk di simak dan bisa jadi menarik
untuk di tanggapi.
Dan saya melihat posting-an mas Yopie - admin akun @KelilingLampung, yang
mengabarkan headline sebuah surat kabar
di Lampung - Tribun Lampung, tentang penggunaan foto untuk usaha tanpa izin
pemilik.
Sebenarnya sudah beberapa minggu
belakangan, Mas Yopie membincangkan hal tersebut. dan saya menyimaknya. Yang
pernah Mas Yopie dan juga termasuk rekan rekan photography lainnya. Penggunaan hasil
karya cipta personal untuk usaha perusahaan/lembaga tertentu tanpa izin dari
pemilik asli karya photo tersebut.
Karya photo adalah bagian dalam Hak
Kekayaan Intelektual (di sebut HKI), yang hal tersebut merupakan hak kekayaan
yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Itulah sebabnya
harus di lindungi karena kemampuan intelektual manusia di hasilkan oleh manusia
melalui daya cipta, rasa dan karsa nya yang di wujudkan melalui karya karya
intelektual. Bisa dibayangkan betapa
kecewanya seorang pemilik atau pembuat asli sebuah photo atau karya cipta
kemudian dengan mudahnya pihak lain menggunakan karya terseut tanpa ada izin
terlebih dahulu pada sang pemilik.
bentukan lain dari Logo IMKOBAL - alternative |
PROSES CIPTA KARYA LOGO
Jika mas Yopie menghadapi karya photo
hasil ciptanya di pergunakan oleh pihak lain tanpa izin, lain hal nya dengan
saya. Bicara tentang penggunaan karya intelektual tanpa izin, saya jadi ingat beberapa
tahun silam, ketika hak cipta yang saya buat sendiri melalui pemikiran dan
karya tangan saya berupa Logo organisasi kemudian dengan mudahnya di jadikan Logo
oleh organisasi sejenis di wilayah lain hanya dengan melakukan modifikasi di
beberapa sudut tetapi tetap menggunakan Icon khas dari Logo yang saya buat
tersebut.
Juni 2009, pertama kali saya terfikir
untuk membuat sebuah karya berupa Logo organisasi Duta Wisata Daerah – Ikatan Muli
Mekhanai Kota Bandar Lampung (IMKOBAL), setelah ada pengesahan pada 28 Oktober
2008. Organisasi yang berlogo hanya lambang tugu adipura dan sepasang Muli dan
Mekhanai tersebut saya rasa kurang menarik untuk di jadikan Logo organisasi
secara permanen. Dalam benak saya kala itu, Logo organisasi haruslah simple, meanigful , everlasting dan fleksible di bawa ke dalam beragam product atau event pada waktunya nanti. Nah, berkenaan dengan upaya saya mencari
pakem logo, kendala selanjutnya adalah saya tak pandai design grafis. Karena di benak saya Logo yang baik juga harus
memenuhi unsur keindahan dalam ilmu design
grafis. Tak perlu waktu lama saya berfikir. Saya menghubungi rekan saya
yang saya kenal baik ketika belajar ilmu komputer di WIDYALOKA. Denny Welly
Winata – namanya. Denny yang saya kenal adalah sosok mahir di bidang design
grafis. Dan saya merasa cocok dengan taste
Denny dalam mencipta karya setelah ia menciptakan design kartu nama untuk saya berjualan jasa MC atau wedding singer
kala itu.
Inspirasi Sketch Icon sebagai Logo ; muli Fitry dan mekhanai Alan (2009) |
Jadilah suatu sore saya berkunjung ke
rumah Denny dan bicara banyak tentang ide pembuatan Logo IMKOBAL. Beruntung Denny
dengan gegas menerjemahkan isi kepala saya kedalam Laptopnya, tak lama setelah
saya bertutur banyak hal. Tak selesai disitu, kendala selanjutnya adalah sosok
sepasang muli dan mekhanai yang saya ingin ada di tengah logo tidak bisa hanya
di buat sketch foto via photoshoop atau design grafis. Awalnya saya meminta Denny untuk men-skecth wajah muli Fitry dan mekhanai
Alan (sepasang juara 1 Muli dan Mekhanai Kota Bandar lampung 2009). Setelah melalui
proses photoshop ternyata hal itu tak memuaskan saya. Dan akhirnya Denny
menyarankan saya untuk melukis wajah Fitry dan Alan dalam bentuk lukisan tangan
dengan pensil dan jika di rasa telah cukup barulah di arsir pakai spidol hitam
kecil.
Pekerjaan rumah dari Denny pun saya
bawa pulang. Jadilah sepanjang hari keesokannya saya melukis wajah muli Fitry
dan mekhanai Alan. Tak jarang saya salah dan nyaris menyerah. Sampai akhirnya
saya berhasil mendapatkan sosok simple
yang saya mau tapi cukup representative untuk
sosok sepasang Muli dan Mekhanai yang akan di jadikan Logo.
Design Fix Logo IMKOBAL setelah di setujui Walikota kala itu - Eddy Sutrisno |
Penggabungan gambar karya tangan saya
dan font pada kreasi logo pun di
lakukan kembali oleh Denny. Ketika sedang mengutak-atik laptopnya, Denny
bertanya mengapa kata IMKOBAL, hanya mengandung satu huruf ‘M’ sedangkan
kepanjangan dari kata IMKOBAL adalah Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung,
mustinya menurut Denny ‘M’ pada IMKOBAL harusnya 2. Karena saya yang merencanakan Logo, tentu
saya dapat menjawab mengapa M pada kata IMKOBAL hanya 1. Karena huruf M itu
mewakili kata Muli Mekhanai. Menurut saya Muli Mekhanai adalah satu kesatuan
yang tak bisa dipisahkan. Tidak ada Muli sendiri atau Mekhanai sendiri. Bukankah
Muli Mekhanai di pilih dalam ajang yang sama ?, bukan berbeda acara?, dan pada
penugasan secara resminya Muli dan Mekhanai adalah 1 pasang yang tak mungkin
dapat dipisah.
PLAGIAT LOGO
Berjalannya waktu dan tahun demi tahun.
Resmilah IMKOBAL menggunakan Logo yang saya buat dengan bantuan Denny yang
mewujudkan dalam proses Design Grafis.
Saya berterima kasih banyak atas dedikasi seorang Denny yang meski bukan bagian
dari acara muli mekhanai tapi berkenan membantu saya menerjemahkan isi kepala
untuk sebuah ide Logo simple tapi ada
makna nan agung di baliknya.
Berjalannya waktu pulalah yang kemudian
ada beberapa pihak yang kemudian menjadikan logo IMKOBAL sebagai modifikasi logo
organisasi mereka. Awalnya adalah Ikatan Muli Mekhanai Pringsewu yang mem-publish logo mereka dengan menggunakan foto
sketch Fitry dan Alan yang saya buat
dengan tangan saya. Meski di beberapa bagian di lakukan pembenahan terhadap
logo tersebut dengan tata letak huruf dan jenisnya termasuk merubah warna,
jadilah logo itu bertuliskan IMMKAPRI. Selanjutnya
adalah Ikatan Muli Mekhanai Lampung Utara yang juga menggunakan sosok sketch yang saya buat dengan singkatan
yang mereka buat menjadi IMMLAUT. Dan selanjutnya yang juga menggunakan icon skecth IMKOBAL adalah Kota Metro
dengan mengusung singkatan IMMKOMET ; Ikatan Muli Mekhanai Kota Metro. Pada
tiga hal tersebut, tak ada satu pun yang melakukan izin untuk menggunakan design skecth yang saya buat. Uniknya semua
organisasi yang melakukan plagiat terhadap logo IMKOBAL itu meletakkan 2 huruf
M pada singkatan nama organisasi mereka. Entahlah, mungkin bagi mereka muli dan
mekhanai itu adalah dua bagian yang berbeda. Meski mereka melakukan perombakan
pada bentuk dan penggantian warna. Walau begitu, saya tak pernah
mempermasalahkannya. toh saya pun kenal dengan mereka mereka yang ada di dalam organisasi tersebut, bahkan beberapa di antaranya kenal baik. Bagi saya jika memang bermanfaat dan di butuhkan silakan
saja. Tak akan saya menuntut meski sebenarnya undang undang hak cipta untuk
Logo itu ada dan IMKOBAL bukan organisasi sekedar kumpulan muda mudi di Bandar Lampung saja
tetapi merupakan organisasi resmi berbadan hukum dan termasuk Logo organisasi pun di lindungi oleh
hukum.
Logo IMMKAPRI dengan sketch icon IMKOBAL |
Selain Logo IMKOBAL karya tangan saya dan cipta design grafis oleh Denny Welly Winata, kini ada pula sebuah akun twitter @MuliMeghanaiBDL yang ava nya (photo profile nya) menggunakan Photo sepasang Muli mekhanai Kota bandar Lampung 2010 - Silvi dan Nizar dengan melakukan blur dari photo aslinya, itupun tidak meminta izin. Bisa jadi kini semua orang dengan mudahnya mengambil hasil photo atau hasil karya orang lain, tanpa pernah mau izin langsung atau permisi. bisa jadi mereka fikir canggihnya dunia maya bisa dengan semena mena mengambil photo atau plagiat karya tanpe perlu bersusah susah mereka atau mencipta sendiri karya mereka. mungkin itu yang di sebuat dalam bagian dari generasi kreatif.
Sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, tak ada salahnya jika
menggunakan sesuatu yang ada pemiliknya baiknya meminta izin terlebih dahulu. Sehingga
tidak melukai perasaan si pembuat benda yang tentu dalam membuatnya butuh
pemikiran dan pertimbangan matang. Karena penggunaan konten yang berhak cipta
tanpa izin pemilik termasuk pelanggaran hak cipta.
Mengutup beberapa kalimat hukum
melalui karya tulis :
http://evanvibration.blogspot.com/2013/08/hal-apa-saja-yang-menjadi-pelanggaran.html
JURNAL ILMIAH
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA CIPTA
FOTOGRAFI DALAM
KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN MELALUI
INTERNET
http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2014/07/PERLINDUNGAN-HUKUM-ATAS-KARYA-CIPTA-FOTOGRAFI-DALAM-KAITANNYA-DENGAN-PELANGGARAN-MELALUI-INTERNET.pdf
salah satu fleksibelitas Logo yang saya maksud - Modifikasi Logo oleh Mekhanai Ilham Negara (2010) |
salah satu Modifikasi Logo dalam tulisan sebagai Lampung - karya Denny Welly Winata |
Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 3 karya Saddam |
Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 5 karya Mekhanai Ilham Negara |
Fleksibelitas Logo dalam Logo Ulang Tahun IMKOBAL ke 6 karya Mekhanai Mohammad Faisal Wijaya |
0 comments :
Posting Komentar