Lidah Lidah - sebutan untuk hiasan (dekorasi) yang kerap digunakan masyarakat Lampung baik dalam keseharian maupun dalam acara acara adat, pernikahan, dsb. |
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia terbitan balai pustaka, definisi kebudayaan adalah
antara lain hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti
kepercayaan , kesenian dan adat istiadat. Kata dasar kebudayaan adalah budaya,
yang merupakan bentuk majemuk dari kata budidaya yang berarti cipta, karsa dan
rasa.
Sebenarnya kata
budaya hanya diakui sebagai suatu singkatan dari kebudayaan. Budaya sebagai sistem gagasan menjadi pedoman
bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, belajar dan menjadi sikap perilaku
manusia berikutnya atau lazim disebut nilai budaya.
Nilai budaya
dapat kita lihat dan kita rasakan dalam sistem kemasyarakatan/kekerabatan yaitu
diriwayatkan dalam bentuk adat istiadat, kesenian dan kepercayaan. Budaya berfungsi membantu manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selanjutnya, budaya
dalam masyarakat dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu ;
- Perilaku , yang merupakan cara bertindak atau berperilaku tertentu dalam situasi tertentu didalam suatu masyarakat dengan pola perilaku yang diatur dalam norma.
- Bahasa, yang merupakan sebuah sistem symbol yang dibunyikan dengan suara dan ditangkap oleh telinga.
- Materi, budaya materi merupakan hasil dari kreatifitas, perbuatan dan karya manusia dalam masyarakat berupa antara lain pakaian, perumahan, alat alat rumah tangga , senjata dan lain sbgdnya.
BUDAYA LAMPUNG.
Budaya cenderung
bertahan karena unsur mata pencarian, unsur teknologi dan pengetahuan.
Sedangkan dasar pembentuk dari budaya Lampung, pada umumnya berawal dari unsur
; Agama Islam yang mayoritas dianut oleh masyarakat Lampung, kekerabatan partial, politik kepemimpinan berdasarkan keturunan, ekonomi bercocok tanam
atau pertanian dan kesenian yang telah berkembang dalam kehidupan bermasyarakat
yang terdiri dari seni tari, pencak, seni musik, sastra dan lain sebagainya.
Dalam
perkembangannya, kelompok masyarakat Lampung menyebar di berbagai tempat di
daerah Lampung yang kemudian menyebabkan terjadinya pembentukan budaya Lampung itu
sendiri. Secara umum, sebaran budaya
Lampung dapat dibedakan kedalam dua kelompok dasar adat yakni ;
- Masyarakat Pepadun, yang berkediaman didaerah pedalaman atau perbukitan Lampung terdiri dari masyarakat adat Abung (Abung Siwo Mego), Pubian (Pubian Telu Suku), Menggala Tulang Bawang (Megopak Tulang Bawang) dan Buay Lima.
- Masyarakat Saibatin, sekelompok masyarakat yang berkediaman di sepanjang pesisir termasuk masyarakat adat Krui, Ranau, Komering sampai Kayu Agung.
WARISAN BUDAYA TAK BENDA (WBTB) LAMPUNG.
Warisan budaya
adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu
masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi – generasi sebelumnya, yang
dilestarikan untuk generasi – generasi yang akan datang.
Warisan Budaya
terbagi menjadi dua, yaitu Warisan Bendawi dan Warisan Tak Benda. Warisan
Budaya Bendawi adalah hal hal yang dapat disentuh dan dipakai. Sedangkan
Warisan Budaya Tak benda adalah segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan,
keterampilan – serta alat alat, benda (alamiah), artefak dan ruang ruang budaya
terkait dengannya – yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok dan dalam hal
tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya meraka.
Warisan Budaya Tak
Benda meliputi juga tradisi dan ekspresi lain, termasuk bahasa, seni
pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan perayaan.
Selanjutnya
marilah kita simak capaian propinsi Lampung melalui pencatatan Warisan Budaya
Tak Benda yang dilakukan oleh Direktorat
Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya – Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
Di tahun 2015,
Lampung berhasil mencatatkan 5 budaya khas Lampung dalam daftar Warisan Budaya
Tak Benda. Lima produk budaya Lampung
yang mendapatkan ketetapan Budaya Tak benda tersebut yaitu ; Sulam Usus, Gulai
Taboh, Seruit, Cakak Pepadun dan Sekura Cakak Buah.
Ditahun 2014,
Lampung juga telah berhasil memperoleh pengakuan untuk ; Kain Tapis, Gamolan, Tari Melinting, Tari
Sigeh Pengunten, Muayak dan Rumah Adat Lampung Barat berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak
Benda.
Sebuah
pencapaian yang tak mudah tentunya. Karena untuk berhasil masuk dalam daftar
Warisan Budaya Tak Benda, para pemohon – dalam hal ini Dinas Pariwisata Lampung
harus melakukan usulan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
mekanisme dan tahapan yang tidak mudah. Selain itu diperlukan kajian ilmiah
termasuk sederet pendukung yang menguatkan sesuatu tersebut layak masuk dalam
daftar Warisan Budaya Tak Benda.
Sebagai penyuka
seni budaya daerah, saya berharap ada banyak ragam produk seni Lampung yang
dimasukkan dalam Warisan Budaya Tak Benda, mengingat provinsi Lampung memiliki
banyak jenis seni dan budaya khas yang telah ada dan berkembang jauh sebelum
Indonesia merdeka. Beberapa jenis seni dan budaya Lampung tersebut memang tidak
seluruhnya terlaksana atau masih dapat dilihat hingga kini. Meski begitu
beberapa hal menarik dan layak untuk diusulkan dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda diantaranya ; Meduaro dari Tulang
Bawang, Sulam Ulat dari Mesuji, Ringget, Bebandung dan masih banyak lagi jenis
jenis seni dan budaya khas Lampung.
Sudah selayaknya seluruh masyarakat menjaga seni dan budaya asli daerah agar
tidak punah atau malah diakui oleh negara tetangga. Karena bagi saya, seni dan
budaya daerah adalah salah satu identitas bangsa yang wajib dijaga.
Jadi banyak belajar tentang Lampung selesai baca tulisan ini.
BalasHapusSenang mendengar bahwa Sulam Usus, Gulai Taboh, Seruit, Cakak Pepadun dan Sekura Cakak Buah masuk ke daftar WBTB.
Btw thanks juga pembelajaran yang oom Yo berikan Sejauh ini. Big thanks for the best support buat Aku oom.
Hapus